Pelayanan merupakan bagian penting dalam sebuah instansi pemerintah, karena bisa menjadi tolak ukur kinerja perangkat yang ada disana. Untuk itu dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat berikut kami sampaikan tata cara memperoleh pelayanan di Kantor Desa Pajomblangan. Agar ketika nanti masyarakat ingin mendapatkan pelayanan sudah tidak bingung lagi syarat-syarat apa yang harus dibawa.
Dibawah ini kami sampaikan syarat-syarat untuk memperoleh surat yang sering diminta oleh masyarakat, sedangkan untuk surat-surat yang lain nanti insyaallah kami sampaikan dalam postingan berikutnya, atau bisa juga dibaca di menu Pelayanan Umum. Atau untuk lebih jelas kalau ada pertanyaan bisa mengirimkan email melalui menu Kontak Kami.
1. Tata Cara Pembuatan KTP
a. Membawa KK dan fotokopi KK 1 lembar
b. Lalu akan dibuatkan surat pengantar untuk pembuatan KTP untuk selanjutnya diajukan ke Kecamatan
c. Tunggu proses selanjutnya, untuk foto, scan jari, scan mata, tanda tangan.
2. Tata Cara Perpanjangan KTP
Hampir sama dengan pembuatan KTP namun ditambah dengan lampiran KTP lama.
3. Tata cara memperoleh Kartu Keluarga
a. KK lama dilampirkan
b. Tuliskan nama kedua orang tua lengkap
c. Foto copy akte kelahiran semua anggota keluarga
d. Foto copy Surat Nikah
0 comments:
Post a Comment